Koperasi simpan pinjam. didirikan untuk memberi kesempatan kepada
anggotanya memperoleh pinjaman dengan mudah dan bunga ringan. Koperasi
simpan pinjam berusaha untuk, “mencegah para anggotanya terlibat dalam
jeratan kaum lintah darat pada waktu mereka memerlukan sejumlah
uang…dengan jalan menggiatkan tabungan dan mengatur pemberian pinjaman
uang dengan bunga yang serendah-rendahnya “
Koperasi simpan pinjam menghimpun dana dari para anggotanya yang
kemudian menyalurkan kembali dana tersebut kepada para anggotanya.
Menurut Widiyanti dan Sunindhia, koperasi simpan pinjam memiliki tujuan
untuk mendidik anggotanya hidup berhemat dan juga menambah pengetahuan
anggotanya terhadap perkoperasian.
Koperasi Simpan Pinjam Menurut Peraturan Pemerintah
1. Kegiatan usaha simpan pinjam adalah kegiatan yang dilakukan
untuk menghimpun dana dan menyalurkannya melalui kegiatan usaha simpan
pinjam dari dan untuk anggota koperasi yang bersangkutan, calon anggota
koperasi yang bersangkutan, koperasi lain dan atau anggotanya.
2. Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang kegiatannya hanya usaha simpan pinjam.
3. Unit Simpan Pinjam adalah unit koperasi yang bergerak di bidang
usaha simpan pinjam, sebagai bagian dari kegiatan usaha Koperasi yang
bersangkutan.
4. Simpanan adalah dana yang dipercayakan oleh anggota, calon
anggota, koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi
dalam bentuk tabungan, dan simpanan koperasi berjangka.
5. Simpanan Berjangka adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya
dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu
tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan koperasi yang
bersangkutan.
6. Tabungan Koperasi adalah simpanan di koperasi yang penyetorannya
dilakukan berangsur-angsur dan penarikannya hanya dapat dilakukan
menurut syarat tertentu yang disepakati antara penabung dengan koperasi
yang bersangkutan dengan menggunakan Buku Tabungan Koperasi.
7. Pinjaman adalah penyediaan uang atau tagihan yang dapat
dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan
pinjam-meminjam antara Koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak
peminjam untuk melunasi hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai
dengan pembayaran sejumlah imbalan.
Koperasi Simpan Pinjam yang diadakan di desa Pangkemiri, kecamatan Tulangan, kabupaten Sidoarjo bernama "Koperasi Wanita Mandiri". Memiliki landasan Hukum Nomor 737/BH/XVI.24/518/VI/2010
Koperasi Simpan Pinjam yang diadakan di desa Pangkemiri, kecamatan Tulangan, kabupaten Sidoarjo bernama "Koperasi Wanita Mandiri". Memiliki landasan Hukum Nomor 737/BH/XVI.24/518/VI/2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar